OJK Blokir 150 Aplikasi Pinjol Ilegal di 2026

Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah memblokir sebanyak 150 aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal sepanjang tahun 2026. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan konsumen serta memberantas praktik layanan keuangan digital yang tidak memiliki izin resmi.

Dalam keterangan resminya, OJK menyatakan bahwa penindakan terhadap pinjol ilegal dilakukan melalui koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika, aparat penegak hukum, serta Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal.

“Penutupan aplikasi pinjaman online ilegal merupakan langkah penting untuk melindungi masyarakat dari praktik penagihan tidak wajar serta penyalahgunaan data pribadi,” ujar perwakilan OJK, Sabtu (14/3).

Menurut OJK, banyak aplikasi pinjol ilegal yang menawarkan proses pencairan dana secara cepat tanpa persyaratan yang jelas. Namun, layanan tersebut sering kali disertai bunga tinggi, biaya tambahan yang tidak transparan, serta metode penagihan yang meresahkan masyarakat.

Selain melakukan pemblokiran aplikasi, OJK juga terus mengedukasi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan layanan pinjaman online. Masyarakat diimbau untuk memastikan bahwa penyedia layanan pinjaman telah terdaftar dan memiliki izin resmi dari OJK sebelum mengajukan pinjaman.

Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal juga mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan layanan pinjaman online yang mencurigakan atau melakukan praktik penagihan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

OJK menegaskan bahwa pengawasan terhadap sektor keuangan digital akan terus diperkuat seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi finansial di Indonesia. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem layanan keuangan digital yang lebih aman, transparan, dan bertanggung jawab bagi masyarakat.