OJK Blokir 150 Aplikasi Pinjol Ilegal di 2026
Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah memblokir sebanyak 150 aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal sepanjang tahun 2026. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan konsumen serta memberantas praktik layanan keuangan digital yang tidak memiliki izin resmi. Dalam keterangan resminya, OJK menyatakan bahwa penindakan terhadap pinjol ilegal dilakukan melalui koordinasi dengan berbagai…
